Monday, August 2, 2010

Redenominasi Rupiah - Nilai Pecahan Rupiah Dipangkas

Redenominasi Rupiah - Nilai Pecahan Rupiah Dipangkas - Bank Indonesia menggulirkan rencana pengkajian penerapan redenominasi rupiah. Wacana ini mengundang berbagai macam reaksi di masyarakat. Redenominasi rupiah yakni pemangkasan 3 Angka Nol rupiah saat ini seperti Rp.100.000 menjadi Rp. 100

Redenominasi nilai tukar yang terjadi hanya pemotongan nilai pecahan mata uang untuk menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam redenominasi, akan ada pemotongan angka nol pada nilai mata uang. Pemotongan nol biasanya tiga buah di belakang.

Misalnya pecahan Rp 100.000 dipangkas 3 angka nolnya akan menjadi Rp 100. Uang pecahan Rp. 10.000 menjadi Rp. 10.

Syarat Pelaksanaan Redenominasi Rupiah:
"Pertama, adalah ekspektasi inflasi di negara tersebut harus berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil," ujarnya.

Kedua, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga. Ketiga, adalah kesiapan masyarakat. Bila menilik beberapa persyaratan tersebut, BI menilai kondisi Indonesia sebenarnya cukup siap untuk diberlakukan kebijakan redenominasi. "Inflasi di sini sudah rendah, stabilitas harga juga cukup terjamin. Menurut saya, kondisi Indonesia sebenarnya cukup siap. Cuma mungkin masyarakatnya yang perlu persiapan lebih," imbuh Iskandar.

Menilik pengalaman negara-negara yang telah melakukan redenominasi, waktu yang dibutuhkan untuk memuluskan kebijakan tersebut bisa memakan rentang lama. Turki misalnya, butuh waktu hingga 10 tahun. Untuk Indonesia, BI belum memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk kebijakan ini agar penerimaan masyarakat bisa positif.

Terlebih, menginjak semester kedua tahun 2010, ekspektasi inflasi malah kian menanjak naik. Boleh jadi penilaian BI atas kesiapan Indonesia untuk pemberlakuan redenominasi menjadi berubah.

Jika segala persyaratan dinilai sudah cukup baik, BI pun tidak bisa memutuskan kebijakan ini sendiri. Eksekusi kebijakan redenominasi membutuhkan keputusan bersama dengan pemerintah maupun DPR.

source: kompas.com

No comments:

Post a Comment