Alumnus Bina Nusantara, Jakarta, Depi Sartika (23) mendatangi Polresta Bogor untuk melaporkan kasus foto bugilnya yang di pasang di Facebook oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah mengatakan dalam laporannya, korban mengaku pernah di foto bugil dua tahun lalu saat masih kuliah di Binus di kamar kos-an.
Lebih lanjut Irwansyah menambahkan, hasil pemotretan tersebut dimaksudkan untuk diperlihatkan ke temannya Misly (teman korban) untuk selanjutnya diserahkan ke Jushua teman Misly.
“Karena menurut pengakuan korban saat itu Jushua jatuh sakit dan jika mau sembuh harus diperlihatkan foto bugil,” kata Irwansyah.
Untuk memastikan motif kasus ini, penyidik kepolisian masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti melakukan tindak pidana penyebaran foto bugil di facebook, maka para pelaku akan di kenakan UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
source: kompas.com
No comments:
Post a Comment