KPPU Keluarkan Pedoman Larangan Kartel pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memberlakukan Peraturan Komisi (Perkom) tentang pelarangan kartel untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan asosiasi usaha sebagai instrumen terbentuknya perilaku kartel.
Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Adapun pasal 11 tersebut mengatur agar pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Draf pedoman ini dipublikasikan di website untuk memperoleh pendapat publik. Untuk itu, KPPU menunggu timbal balik dari masyarakat terkait pedoman ini selama 30 hari kerja untuk selanjutnya diberlakukan pada akhir April,” ujar Kepala Biro Humas KPPU A Junaidi di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Junaidi menjelaskan, pengertian kartel dalam pedoman ini adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.
“Dalam memeriksa dugaan adanya kartel akan dilihat alasan-alasan dari para pelaku usaha melakukan perbuatan kartel tersebut, dan akibat dari perjanjian tersebut terhadap persaingan usaha,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjutnya, sangat diperlukan adanya pengkajian yang mendalam mengenai alasan kesepakatan para pelaku usaha dimaksud dibandingkan dengan kerugian ataupun hal-hal negatif kartel baik bagi persaingan usaha.
source: okezone.com
No comments:
Post a Comment