Friday, February 12, 2010

Polisi Larang Pendemo Bawa Hewan

Kepolisian secara tegas melarang para pendemo membawa alat peraga berupa hewan dalam melalukan aksi unjuk rasa karena dinilai melanggar hak-hak orang lain. Setiap warga negara diberikan hak untuk berekpresi asal tidak mengganggu hak orang lain.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jumat (12/2/2010), menyikapi maraknya pendemo membawa serta binatang. "Alat peraga dilegalkan digunakan sepanjang tidak melanggar peraturan. Membawa binatang itu diatur di dalam Perda di DKI, tidak boleh binatang dibawa ke jalan raya. Yah jangan di langgar," tegas dia.


Untuk itu, kata Edward, pihaknya akan menertibkan aksi pendemo yang membawa serta hewan."Kalau melanggar yah ditertibkan polisi supaya ketertiban umum tidak terganggu. Seperti di KPK kemarin, babi itu sangat sensitif," tambah dia.

Ketika ditanya mengapa kepolisian tidak menindak pelaku pembakar simbol negara seperti membakar foto Presiden dan Wakil Presiden saat demonstran, Edward menjawab, kepolisian mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil tindakan.

"Kami menginginkan tindakan polisi yang dilakukan tidak mengganggu ketertiban umum yang lebih luas. Kalau ada pelanggaran pasti ditindak. Ada yang langsung ditertibkan, tapi ada yang dicatat dan mengusut kemudian," jelas dia.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini para pendemo kerap membawa serta hewan dalam aksinya. Contohnya saat menyambut 100 hari pemerintahan, satu organisasi membawa serta kerbau ke Bundaran Hotel Indonesia. Kemarin, pendemo membawa Babi dan Anjing dibawa ke Gedung KPK.

Source: kompas.com

No comments:

Post a Comment