Wednesday, February 24, 2010

Mau Buat Website? Lapor Dulu!

Kalau Ingin Buat Website Harus Lapor Dulu - Pemerintah China kian memperketat aturan pemakaian internet. Kini, setiap orang yang ingin membuat sebuah laman (website) harus mengurus izin secara langsung dengan instansi berwenang.

Peraturan itu diterbitkan oleh Kementrian Teknologi China awal pekan ini, seperti yang dikutip oleh laman VOA News. Menurut aturan itu, pemohon laman baru harus menunjukkan pula kartu identitas dan foto diri.

Menurut Kementrian Teknologi, aturan baru itu bertujuan mendukung kampanye anti pornografi di internet yang tengah dilancarkan pemerintah. Namun, bagi kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), langkah itu merupakan bentuk baru sensor pemerintah atas media di internet.

China kini memiliki 380 juta pengguna internet, terbanyak di dunia. Itulah sebabnya pemerintah perlu mensensor setiap informasi atau data dan gambar di laman-laman yang dapat diakses oleh pengguna internet di China.

Sensor juga berlaku bagi laman yang menyediakan informasi yang mengkritik pemerintah Partai Komunis di Tiongkok. Itulah yang dipersoalkan para pegiat HAM di China. Namun, tidak reaksi dari pemerintah menyangkut keberatan dari para aktivis HAM itu.

China pun tengah sibuk berunding dengan pengelola laman penyedia informasi terkemuka di dunia, Google. Pasalnya, laman yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu sejak bulan lalu mengancam akan menarik semua bisnis dari China sekaligus tidak lagi bekerjasama dengan pemerintah untuk mensensor semua data yang masuk di laman mereka untuk akses di Tiongkok.

Pasalnya, Google merasa pemerintah China membiarkan adanya praktik-praktik sabotase dari para peretas (hacker) atas laman surat elektronik (email) produksi Google, Gmail. Targetnya adalah para aktivis HAM dan sejumlah perusahaan.

Source: vivanews.com

No comments:

Post a Comment