Friday, February 19, 2010

Luna Maya Bebas dari Jeratan UU ITE

Luna Maya akhirnya bebas dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah berdamai dengan pihak pelapor R. Priyo Wibowo terkait kasus tuduhan pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Sutisna di Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan Prio Wibowo sebagai pihak pelapor mencabut laporan pengaduan terhadap terlapor atas nama Luna Maya.

"Ada permintaan mencabut laporan dari pelapor sehingga kasusnya tidak ditindaklanjuti karena ini delik aduan," ujar Agus.

Agus menuturkan pihak pelapor membuat surat pernyataan mencabut laporan yang ditandatangani di atas meterai bersama Luna Maya dan disaksikan penyanyi Camelia Malik.

Pada surat pernyataan, pihak pelapor menyatakan mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak Luna Maya sebagai terlapor.

Sebelumnya, wartawan infotainment yang tergabung pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan aktris Luna Maya karena tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui jejaring sosial (twitter), 17 Desember 2009.

Priyo menempuh jalur hukum terhadap Luna dengan mengenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 dan Pasal 311 tentang Fitnah, Penghinaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman penjara enam tahun.

Luna menghujat pekerja pencari berita artis itu melalui twitter dengan akunnya (lunmay) pada "microblogging twitter".

Source: antaranews.com

No comments:

Post a Comment