Friday, February 19, 2010

Komisi III DPR Pilih Enam Hakim Agung Baru

Sejumlah muka baru bakal mengisi kekurangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Komisi III DPR kemarin (18/2) telah merampungkan pemilihan enam hakim agung. Rinciannya, empat hakim dari jalur karir dan dua hakim nonkarir.

Dari hakim karir, empat calon hakim yang terpilih adalah Supandi, Ahmad Yamanie, Soltoni Mohdally, dan Yulius. Sementara itu, dari hakim nonkarir, yang terpilih adalah Salman Luthan dan Surya Jaya.

Dalam voting yang dihadiri 55 anggota Komisi Hukum DPR itu, Luthan mendapatkan suara terbanyak. Dia mengantongi 55 suara. ''Terpilih (secara) aklamasi,'' kata Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman di gedung DPR kemarin.

Dari sisi usia, dua hakim yang berasal dari nonkarir masih relatif muda. Surya Jaya, misalnya, adalah salah seorang pengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar. Pria kelahiran Pare-Pare, 19 Juni 1961, itu saat ini masih menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tingkat banding.

Demikian halnya dengan Salman Luthan. Dosen pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu berusia 51 tahun atau dua tahun lebih tua daripada Surya. Lahir di Tanah Datar, 11 Juli 1959, Luthan mengenyam pendidikan S-3 di Universitas Indonesia (UI).

Bandingkan dengan usia para hakim karir. Yang paling tua adalah Ahmad Yamanie. Pria yang terakhir menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu lahir pada 8 Maret 1945. Sebelum menjabat di Banjarmasin, Yamanie adalah salah seorang hakim di PT Denpasar.

Setelah sidang penetapan hakim agung, Benny mengatakan, pada awalnya tim pesimistis dengan kemampuan para calon. Baru pada hari terakhir uji calon hakim, ditemukan tiga orang yang dianggap mumpuni. ''Pada awalnya baru satu yang bagus,'' ujar Benny.

Menurut dia, tidak ada unsur politis dalam voting calon hakim agung saat ini. Sebab, seluruh proses dilakukan terbuka, termasuk dalam hal voting yang berlangsung cukup singkat, tanpa perdebatan itu.

Selanjutnya, hasil voting di Komisi Hukum tersebut diajukan ke paripurna untuk persetujuan. Pelantikan akan dilakukan presiden.

Source: jawapos.com

No comments:

Post a Comment