Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengaku belum membaca isi RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Konten Multimedia yang tengah ramai dibicarakan.
"Saya baru pulang dari Barcelona. Saya belum baca RPM itu. Kalau isinya bertentangan dengan kebebasan pers akan kita coret," kata Tifatul di Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Seperti diketahui, RPM ini menimbulkan polemik di kalangan publik, berbagai pengamat lantas bereaksi keras menanggapi RPM tersebut, terutama mereka yang berkecimpung di dunia maya. Hal itu dikarenakan esensi RPM dianggap potensial membelenggu kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.
Publik lebih terkejut ketika Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tidak langsung sempat menegur Menkominfo perihal RPM yang diketahuinya justru lewat publik.
"Saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu, apabila ada pemikiran atau rencana untuk menyusun sebuah peraturan pemerintah RPP atau undang-undang RUU maka wajib untuk melaporkan kepada presiden melalui sekretaris kabinet atau menteri sekretaris negara tentang pemikiran atau rencana itu. Baru setelah saya berikan disposisi bahwa peraturan pemerintah itu diperlukan, misalnya, apalagi RUU, saudara bisa memulai untuk menyusunnya yang nantinya tentu juga perlu dilaporkan kembali," ujar SBY dalam pidatonya di Rapat Kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara, Jakarta, Kamis kemarin.
Sementara itu, pernyataan Tifatul mengenai belum dilaporkannya RPM kepada Menkominfo membuat beberapa pihak mempertanyakan kinerja Kemkominfo.
"Ini lucu, berarti koordinasi di internal kemkominfo kurang," ujar Internal Affairs Director Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), Tjandra Tedja.
Source: okezone.com
No comments:
Post a Comment