Keputusan Antasari Azhar mengajukan banding bisa saja berujung petaka apabila hakim justru memutuskan hukuman lebih dari 18 tahun penjara.
Namun risiko itu tetap diambil, karena apabila menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka sama saja dengan mengakui bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
“Semua kemungkinan bisa terjadi, kita harus ambil risiko, kalau kita terima berarti mengakui kezaliman,” ujar pengacara Antasari, Ari Amir Yusuf di Jakarta, Sabtu (13/2/2010).
Rencananya kuasa hukum Antasari secara resmi akan mengajukan banding pada Senin mendatang. “Kemarin kita baru tanda tangan pernyataan banding,” ujarnya.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas dakwaan turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Sejatinya putusan ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati. Namun Antasari tetap tidak terima, karena merasa tidak bersalah.
Source: okezone.com
No comments:
Post a Comment