Tuesday, February 16, 2010

Sanksi untuk Kawin Siri Harusnya Perdata

Sanksi untuk Kawin Siri Harusnya Perdata - Hukuman Kawin Siri. Meskipun Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa menyetujui adanya sanksi bagi pelaku pernikahan siri, bentuknya adalah hukuman perdata, bukan pidana, seperti yang diajukan dalam RUU.

Menurutnya, hukuman juga bisa berupa sanksi administratif, baik bagi pegawai negeri ataupun pegawai swasta yang melakukan pernikahan siri. "Agar bisa efektif, aturan itu harus disosialisasikan kepada para pemilik perusahaan dan pimpinan BUMN," katanya. kemarin.

Khofifah mengatakan, pernikahan siri ataupun kontrak biasanya merugikan pihak istri dan anak. Banyak kasus yang membuktikan dampak buruk pernikahan siri dan kontrak, seperti ketidakpastian hak, pengabaian, atau bahkan penelantaran.

Source: kompas.com

No comments:

Post a Comment